Ketersediaan produk hewani yang terjamin kehalalannya menjadi tuntutan mendesak dalam sistem pangan global. Penelitian ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) melalui pendekatan berbasis hukum positif dan etika Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif, yang bertujuan untuk menganalisis tata kelola halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) dari perspektif hukum positif dan etika Islam. Pendekatan normatif digunakan untuk menelaah peraturan perundang-undangan, fatwa keagamaan, dan prinsip syariah yang berkaitan dengan penyembelihan hewan dan manajemen rantai pasok halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam implementasi halal di RPH bukan hanya terletak pada infrastruktur dan sertifikasi, tetapi juga pada lemahnya pemahaman aktor terhadap nilai-nilai maqasid syariah, seperti perlindungan jiwa dan keberlangsungan lingkungan. Integrasi antara norma hukum formal (seperti UU JPH dan regulasi BPJPH) dengan prinsip etika Islam menghasilkan model tata kelola yang lebih utuh, adaptif, dan spiritual. Penelitian ini menghadirkan pendekatan baru yang menggabungkan norma hukum positif (seperti UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal) dengan etika Islam berbasis maqasid syariah dalam konteks tata kelola Rumah Potong Hewan (RPH). Model ini belum banyak diulas secara sistematis dalam literatur terdahulu yang cenderung memisahkan aspek hukum dan syariah secara sektoral. Penelitian ini turut memperkuat ekosistem halal nasional dengan mengedepankan prinsip tanggung jawab sosial dan religius dalam penyediaan produk hewani yang thayyib bagi masyarakat Muslim.
Copyrights © 2025