Artikel ini membahas mekanisme pembayaran dalam sistem titip jual perspektif hukum bisnis syari`ah yang berada di Ketanen Ngoro Jombang. Dalam praktik sistem titip jual ada sebagian produsen yang menyukai sistem titip jual dan ada sebagian produsen yang kurang menyukai sistem titip jual. Dalam sistem titip jual sebagai penjual merasa dirugikan ketika ada keripik singkong yang sudah tak layak konsumsi serta tak layak jual sehingga minat konsumen yang awalnya tertarik untuk membeli menjadikan minat beli konsumen menurun. Dan terdapat kelemahan pada mekanisme pembayaran dari tiap-tiap penjual yang tidak efektif waktu pembayaran dalam sistem titip jual. Keywords: Payment Mechanisms, Selling Tips, Producers and Sellers.
Copyrights © 2024