ILLAT-J
Vol. 1 No. 1 (2024): October 2024

Prank dalam Perspektif Hukum Islam: Kasus Ferdian Paleka

Suryansyah, Surya (Unknown)
Kurniawan, Edi (Unknown)
Asyraf, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2025

Abstract

Artikel ini mengkaji fenomena prank, khususnya kasus Ferdian Paleka pada Mei 2020, dari perspektif hukum Islam. Menggunakan metode penelitian pustaka, studi ini menerapkan teori al-maslahah untuk menganalisis tindakan prank dalam konteks Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prank seperti yang dilakukan Ferdian Paleka dilarang dalam hukum Islam, berdasarkan hadist dan ayat Al-Qur’an. Analisis melalui teori al-maslahah mengungkapkan bahwa prank tidak hanya berpotensi merusak nama baik dan kehormatan, tetapi juga dapat mengancam aspek-aspek penting kemaslahatan manusia dalam Islam. Studi ini menyoroti lima aspek utama yang terancam oleh tindakan prank: nyawa, keturunan, harta, akal, dan agama. Prank yang melampaui batas tidak lagi sesuai dengan konsep ‘practical jokes’ dan dapat membahayakan kemaslahatan umat. Penelitian ini menekankan pentingnya memahami batasan prank dalam Islam dan mengajak untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap individu dan masyarakat dari sudut pandang hukum Islam.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

fiqh

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

This Journal focuses studying on the theories and practices of Islamic law thougth and Islamic law in Islamic countries and intends to express original research and current issues. This journal welcomes the contributions of scholars from related fields warmly that consider the following general ...