Dalam sistem ekonomi kontemporer seperti kapitalisme dan sosialisme, keadilan sering kali gagal menjadi landasan utama kegiatan ekonomi. Kedua sistem tersebut kerap dikritik karena menciptakan kesenjangan sosial, pengangguran, dan kemiskinan, yang pada akhirnya mencerminkan adanya ketidakadilan dalam masyarakat. Ketidakadilan ekonomi muncul ketika kekayaan dan peluang hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara sebagian besar masyarakat tetap terpinggirkan. Kondisi ini menuntut adanya alternatif sistem ekonomi yang menegakkan keadilan serta berkontribusi pada kesejahteraan seluruh rakyat. Salah satu alternatif tersebut adalah sistem ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan deskriptif kualitatif, bertujuan untuk mengkaji konsep keadilan dan penerapannya dalam kerangka ekonomi Islam. Sumber primer berupa Al-Qur’an dan Hadis, serta sumber sekunder berupa buku, artikel jurnal, dan laporan berita digunakan untuk membangun pemahaman yang komprehensif. Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan dalam ekonomi Islam dapat dipahami dalam dua konteks, yaitu individu dan sosial. Pada tingkat individu, seorang Muslim dilarang merugikan diri sendiri atau melakukan praktik bisnis yang curang. Pada tingkat sosial, keadilan diwujudkan melalui larangan eksploitasi, penipuan, maupun praktik yang merugikan masyarakat. Sistem ekonomi Islam juga melarang monopoli, konsentrasi kekayaan pada segelintir orang, dan mendorong distribusi sumber daya yang adil. Berbeda dengan kapitalisme dan sosialisme, sistem ekonomi Islam menekankan keseimbangan, pemerataan, dan moralitas dalam transaksi. Dengan penerapan prinsip keadilan, sistem ini bertujuan menciptakan perekonomian yang stabil, adil, serta menyejahterakan seluruh masyarakat.
Copyrights © 2025