Kecelakaan kerja di sektor pertambangan batubara merupakan isu serius yang menuntut perlindungan hukum yang kuat dan menyeluruh. Tujuan penelitian ini ialah guna menganalisa pengaturan hukum mengenai kecelakaan kerja di sektor pertambangan batubara berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum perusahaan terhadap kecelakaan kerja, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. Meskipun data nasional menunjukkan tren penurunan angka kecelakaan tambang pada tahun 2024, termasuk penurunan Frequency Rate (FR) dan Severity Rate (SR), namun perlindungan terhadap keselamatan pekerja tetap harus menjadi prioritas. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan teori Perlindungan Hukum dari Philipus M. Hadjon, penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan hukum di Indonesia sudah cukup komprehensif secara normatif, namun masih menghadapi tantangan dalam hal implementasi di lapangan. Oleh karena itu, kerja sama antara negara, pelaku usaha, dan pekerja sangat penting umtuk menciptakan sistem keselamatan kerja yang efektif dan berkeadilan. Kata Kunci: kecelakaan kerja, Kalimantan Tengah, pertambangan batubara, perlindungan hukum, tanggung jawab perusahaan
Copyrights © 2025