Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah Undang-Undang Pemilukada”. Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada hakikatnya adalah juga merupakan pemilihan umum, guna memilih Kepala daerah Provinsi atau Gubernur, Kepala daerah kabupaten atau Bupati, dan Kepala daerah kota atau Walikota Dalam perkembangannya, tindak pidana pemilihan umum pengaturannya dikembangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain. Rumusan masalah yang penulis angkat ialah bagaimana Tindak Pidana Pemilu dalam persepektif teoritis dan regulatif. Bagaimana bentuk tindak pidana pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilukada. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang meninjau dan membahas objek penelitian dengan meninjau dari sisi peraturan perundang-undangannya. Pengertian tindak pidana pemilu secara sederhana dapat diakatan bahwa ada tiga kemungkinan pengertian dan cangkupan tindak pidana pemilu; pertama, semua tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang di atur di dalam undang-undang pemilu; kedua, semua tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu baik di dalam maupun di luar undang-undang pemilu; dan ketiga, semua tindak pidana yang terjadi pada saat pemilu. Bentuk-bentuk tindak pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilukada dapat di bagi dalam tindak pidana yang dilakukan dalam beberapa tahap pada proses pemilu kepala daerah.
Copyrights © 2023