Serat Acitya
Vol 5, No 2 (2016): Pemanfaatan Rasio untuk menyelesaikan Kasus dan mewujudkan Program Kehidupan

PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER DALAM KONFLIK MILITER INTERNASIONAL

Rubiyanto Rubiyanto (UNTAG Semarang)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2017

Abstract

In fact Humanitary law had been arranged for civil defence organization. In reality some countries have been broken for the rules in solving of International conflict. Military operation had often been attacted to no really military obyect. Based on the background could be concluded as : How about development of humanitary law in International military conflict ?In this researct had used juridical normative methot. For specific research had used analysis descriptive. The main data from field research and the secondary data to analysis in qualitative.  Based on research and description to be concluded that humanitary law in solving of International military conflict have been growing fastly. It had been showed with International regulation more comprehensive in additional Protocol I / 1977 which arranget Civil Defence Organitation.Keyword : Humanitary Law, International Military Coflict.AbstrakHukum humaniter sesungguhnya telah mengatur tentang Civil Defence Organization. Kenyataan menunjukkan masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa negara dalam penyelesaian konflik internasional. Operasi militer tidak jarang dilakukan untuk menyerang objek sasaran yang sebenarnya bukan merupakan objek militer. Berdasarkan latar belakang, dapat ditarik suatu permasalahan sebagai berikut: Bagaimana perkembangan hukum humaniter dalam konflik militer internasional ?Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (penelitian hukum normatif). Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analistis. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan yang merupakan data primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hukum humaniter dalam penyelesaian konflik militer internasional mengalami perkembangan pesat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya regulasi internasional yang lebih komprehensif dalam Protocol Tambahan I tahun 1977 yang mengatur terbentuknya civil defence organization.Kata Kunci          :               Hukum Humaniter, Konflik Militer Internasional

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

sa

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Industrial & Manufacturing Engineering Social Sciences

Description

Jurnal ini dikembangkan dari mulai terbit tahun 2012. Jurnal Ilmiah ini mempublikasikan naskah hasil penelitian lapangan atau penelitian pustaka yang berkaitan dengan bidang ilmu manajemen dan akuntansi. Ruang lingkup publikasi antara lain: Akuntansi Manajemen Akuntansi Keperilakuan Akuntansi ...