Perkembangan pesat industri e-commerce di Indonesia telah meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi pengguna. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum platform e-commerce dalam melindungi data pribadi pengguna berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus pelanggaran data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP 2022 telah menetapkan kewajiban komprehensif bagi platform e-commerce sebagai pengendali dan pemroses data pribadi, termasuk kewajiban implementasi sistem keamanan, transparansi pengolahan data, dan mekanisme persetujuan pengguna. Namun, implementasi praktis menghadapi tantangan dalam hal standarisasi keamanan teknis, koordinasi antar lembaga pengawas, dan efektivitas sanksi administratif maupun pidana. Platform e-commerce memiliki tanggung jawab strict liability dalam kasus kebocoran data yang disebabkan kelalaian sistem keamanan mereka. Penelitian merekomendasikan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas pengawasan, dan harmonisasi dengan regulasi internasional untuk memastikan perlindungan data pribadi yang optimal dalam ekosistem e-commerce Indonesia.
Copyrights © 2024