Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) dan penyelesai sengketa kewenangan antar lembaga negara. Penelitian ini menganalisis kedudukan Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara melalui pendekatan komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif terhadap ketentuan konstitusi, undang-undang, dan putusan-putusan kedua mahkamah konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi Indonesia memiliki kewenangan terbatas dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi Federal Jerman memiliki mekanisme yang lebih komprehensif melalui Organstreitverfahren (prosedur sengketa organ). Perbandingan menunjukkan bahwa sistem Jerman memberikan ruang yang lebih luas bagi penyelesaian sengketa konstitusional dengan prosedur yang lebih detail dan tegas. Implikasinya, Indonesia dapat mengadopsi beberapa aspek positif dari sistem Jerman untuk memperkuat fungsi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara dan supremasi konstitusi.
Copyrights © 2024