Penelitian ini mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus kekerasan seksual berbasis digital di Indonesia. Kekerasan berbasis digital merupakan fenomena baru yang berkembang seiring kemajuan teknologi informasi, mencakup penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual melalui platform digital, dan eksploitasi seksual online. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dibandingkan regulasi sebelumnya, namun masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Konstruksi yuridis UU TPKS mengakomodasi kekerasan berbasis digital melalui definisi yang lebih luas tentang kekerasan seksual dan pengaturan khusus mengenai teknologi informasi. Namun, efektivitas penerapannya masih terkendala oleh faktor teknis pembuktian, koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan pemahaman aparat tentang karakteristik kejahatan siber. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi dengan UU ITE, penguatan kapasitas penegak hukum, dan pengembangan mekanisme perlindungan korban yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Copyrights © 2024