Sistem pemilu serentak di Indonesia yang telah diterapkan sejak 2019 masih menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan efektivitas pemerintahan yang optimal. Penelitian ini menganalisis urgensi reformasi sistem pemilu serentak untuk menjamin efektivitas pemerintahan di Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-analitis. Permasalahan utama yang dikaji meliputi kelemahan yuridis dalam sistem pemilu serentak yang menghambat efektivitas pemerintahan serta implikasi hukum dari reformasi sistem tersebut terhadap stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan dalam kerangka presidensial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemilu serentak saat ini memiliki kelemahan dalam aspek sinkronisasi jadwal, mekanisme pengawasan, dan koordinasi antar lembaga penyelenggara. Reformasi yang diperlukan mencakup penyempurnaan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan harmonisasi sistem pemilu dengan kebutuhan efektivitas pemerintahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi sistem pemilu serentak yang komprehensif dapat meningkatkan legitimasi, stabilitas politik, dan efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial Indonesia. Rekomendasi utama meliputi revisi undang-undang pemilu, penguatan koordinasi antar lembaga, dan penyempurnaan mekanisme pengawasan untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang berkualitas dan mendukung efektivitas pemerintahan.
Copyrights © 2024