Perkembangan media sosial telah mengubah lanskap komunikasi masyarakat modern, namun juga menimbulkan tantangan hukum baru terkait pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan implementasi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam konteks perlindungan kebebasan berekspresi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencemaran nama baik dalam UU ITE masih menghadapi dilema antara perlindungan reputasi individu dan jaminan kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional. Implementasi penegakan hukum sering menimbulkan kontroversi karena interpretasi yang beragam terhadap unsur-unsur delik dan standar pembuktian yang tidak jelas. Penelitian ini menemukan bahwa diperlukan reformulasi pengaturan yang lebih proporsional dengan kriteria yang lebih spesifik untuk membedakan kritik yang dilindungi konstitusi dengan pencemaran nama baik yang dapat dipidana. Rekomendasi penelitian menekankan perlunya harmonisasi antara kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan dalam penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik di era digital.
Copyrights © 2025