Serat Acitya
Vol 6, No 1 (2017): Sumber Daya Manusia adalah modal utama untuk pembangunan

Perspektif Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur

Budi Prasetyo (UNTAG Semarang)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2018

Abstract

Perkawinan di bawah umur sudah sejak lama dilakukan oleh masyarakat di Indonesia terutama pada masyarakat pedesaan yang dikategorikan belum maju tingkat pendidikannya, ekonominya ataupun karena tradisi keadaan masyarakat setempat. Dari perspektif Undang-Undang Perkawinan, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, dan  bertentangan dengan tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu pada bunyi kalimat terakhir yang mengatakan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara prinsip mengatur bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian. Kata Kunci : Undang-Undang Perkawinan, Perkawinan Di Bawah Umur.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

sa

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Industrial & Manufacturing Engineering Social Sciences

Description

Jurnal ini dikembangkan dari mulai terbit tahun 2012. Jurnal Ilmiah ini mempublikasikan naskah hasil penelitian lapangan atau penelitian pustaka yang berkaitan dengan bidang ilmu manajemen dan akuntansi. Ruang lingkup publikasi antara lain: Akuntansi Manajemen Akuntansi Keperilakuan Akuntansi ...