This Author published in this journals
All Journal Serat Acitya
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perspektif Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Budi Prasetyo
Serat Acitya Vol 6, No 1 (2017): Sumber Daya Manusia adalah modal utama untuk pembangunan
Publisher : FEB UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (91.879 KB)

Abstract

Perkawinan di bawah umur sudah sejak lama dilakukan oleh masyarakat di Indonesia terutama pada masyarakat pedesaan yang dikategorikan belum maju tingkat pendidikannya, ekonominya ataupun karena tradisi keadaan masyarakat setempat. Dari perspektif Undang-Undang Perkawinan, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, dan  bertentangan dengan tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu pada bunyi kalimat terakhir yang mengatakan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara prinsip mengatur bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian. Kata Kunci : Undang-Undang Perkawinan, Perkawinan Di Bawah Umur.
Analisis Akibat Hukum Dari Perkawinan Di bawah Tangan Budi Prasetyo
Serat Acitya Vol 7, No 1 (2018): Optimalisasi dan Pengendalian untuk Pengembangan
Publisher : FEB UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (74.16 KB)

Abstract

Perkawinan Di Bawah Tangan adalah perkawinan yang tidak mengikuti tata cara pencatatan perkawinan seperti dikehendaki Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu bagi mereka  yang melangsungkan perkawinannya sesuai dengan agama Islam tetapi tidak mencatatkan/mendaftarkan  perkawinannya di Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya selain dengan agama Islam tidak mencatatkan/mendaftarkan perkawinannya di Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil. Dengan demikian pelaku Perkawinan Di Bawah Tangan tidak memiliki kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan. Akibat hukum dari Perkawinan Di Bawah Tangan berdasarkan UU No.1 tahun 1974 dan PP No.9 Tahun 1975, yaitu hak-hak yang timbul dari perkawinan tidak dapat dilindungi oleh hukum. Hak-hak tersebut yaitu hak-hak yang meliputi : (1) Masalah hubungan suami istri, (2) Status anak, (3) Masalah harta bersama, dan (4) Masalah Warisan.