Penyuluhan hukum tentang pengurusan izin usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019. Banyak pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha resmi, sehingga berisiko menghadapi masalah hukum dan kesulitan dalam mengakses bantuan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapi UMKM dalam pengurusan izin usaha dan menawarkan solusi yang relevan. Metode yang digunakan mencakup pendekatan kualitatif melalui wawancara dan diskusi kelompok terfokus. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa pemahaman pelaku UMKM tentang pengurusan izin usaha masih rendah, yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan informasi yang tepat. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan izin usaha, sehingga dapat beroperasi secara legal dan mengurangi risiko hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025