Jalur jalan lintas selatan (JJLS) di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah ruas jalan sepanjang 60 kilometer yang dibangun sepanjang pantai selatan DIY. Dalam salah satu ruasnya, yaitu ruas Parangtritis-Girijati, ruas JJLS dibangun di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan menaiki bukit di sisi timur Desa Parangtritis. Desain jalan ini mengikuti kontur bukit dan direncanakan berkelok sehingga rencana ruas jalan ini disebut sebagai jalan kelok 18. Desa Parangtritis yang terkenal sebagai tujuan wisata dengan beberapa pantainya akan semakin menarik dengan adanya jalan berkelok yang menaiki bukit tersebut. Dari atas bukit atau dari ruas jalan kelok 18 wisatawan dapat melihat bentang alam pantai dan pedesaan sekitar Desa Parangtritis. Dengan adanya rencana jalan kelok 18 dan lokasinya yang berada di kawasan wisata Parangtritis, maka diperlukan pengendalian pemanfaatan lahan untuk mengantisipasi pembangunan di kiri kanan jalan kelok 18 yang dapat mempengaruhi lalu lintas jalan tersebut. Selain itu JJLS sebagai jalan strategis provinsi menyebabkan jalan tersebut perlu memprioritaskan lalu lintas antar kabupaten di DIY. Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan analisis kesesuaian lahan kawasan sekitar jalan kelok 18 sesuai untuk budidaya tanaman tahunan karena kondisi lereng yang agak curam (15-25%), curah hujan normal dan jenis tanah latosol. Pengendalian pemanfaatan lahan dilakukan dengan distribusi penggunaan lahan menuju kawasan sekitarnya yang tidak berbatasan langsung dengan jalan kelok 18. Distribusi penggunaan lahan dilakukan dengan memfokuskan kawasan penanda keistimewaan yang berada di sekitar jalan kelok 18 sebagai tujuan wisata.
Copyrights © 2018