Penelitian ini berfokus pada framing pemberitaan mengenai Revisi Undang-Undang KPK yang sempat ramai diperbincangkan dan menjadi berdebatan diantara masyarakat, kaum intelektual, dan pemerintah pada tahun 2019. Analisis dilakukan pada episode Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan pada tanggal 10 September 2019 dengan judul “KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?” dan tanggal 1 November 2019 dengan judul “Haruskah Presiden Menerbitkan Perppu KPK?”. Peneliti tertarik untuk melakukan analisis pada tayangan episode terkait Revisi Undang-Undang KPK ini karena mengingat adanya kepemilikan pada media yang mempengaruhi kenetralan media dalam menyampaikan suatu informasi. Dalam hal ini peneliti melihat kepada narasumber yang diundang, maka dengan demikian dapat diketahui bagaimana media merepresentasikan masalah ini kepada khalayak atau publik. Penelitian ini menggunakan metode analisis framing dari Robert N. Entman. Terdapat empat unsur analisis yaitu define problem, diagnose causes, moral judgement, dan treatment recommendation yang dapat peneliti gunakan untuk mengetahui bagaimana media melakukan framing dengan menonjolkan aspek tertentu dalam suatu informasi. Hasil dari penelitian ini adalah dari seluruh narasumber yang diundang, sebagian besar menyatakan setuju dengan revisi namun tidak menyetujui poin-poin revisi yang digagas oleh DPR.
Copyrights © 2020