Netralitas Aparatur Sipil Negara merupakan elemen penting dalam menjaga demokrasi dan terselenggaranya pemilihan umum yang adil. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah 2024, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat penting untuk memastikan ASN tetap netral, mengingat tingginya potensi pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Bawaslu Kota Mataram dalam menjaga netralitas ASN, termasuk sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu telah melakukan sosialisasi secara masif kepada ASN dan menangani pelanggaran dengan prosedur yang sesuai. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Bawaslu.
Copyrights © 2025