Sertifikasi guru adalah suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikas. Uji Kompetensi guru mencakup 10 komponen yaitu : ( 1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan,(3) pengalaman mengajar,(4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik,(7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Guru SMA Yadika 5 Joglo belum memenuhi 10 komponen kompetensi guru. Pengolahan data penelitian tindakan kelas akan menggunakan program softwear SPSS, hal ini di peroleh dari basil post test dimana akan menggunakan sebanyak 21 orang guru atau prosentasenya sebesar 84% dan pada umumnya cukup paham yang ditujukan oleh kuisioner pada akhir pelatihan yaitu 18 orang guru (72%) dan paham sebanyak 5 (lima) orang atau 20% dari peserta.
Copyrights © 2024