Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana denda dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Penelitian ini didasarkan pada hipotesis bahwa sanksi pidana denda belum memberikan efek jera secara signifikan terhadap pelanggar lalu lintas. Metode Penelitian: Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap aparat penegak hukum, serta observasi terhadap data pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tahun 2022–2023. Analisis dilakukan menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang mencakup lima faktor utama: hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya. Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma telah dirumuskan secara komprehensif, penerapan sanksi denda belum efektif karena terbatasnya jumlah personel, sarana operasional yang minim, serta rendahnya kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Implikasi: Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya reformulasi kebijakan hukum, termasuk penyesuaian besaran denda dan penguatan sistem penegakan berbasis teknologi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan dan edukasi hukum sebagai strategi jangka panjang.
Copyrights © 2025