Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi praktik hukum adat waris Manggarai terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional. Hipotesis penelitian berangkat dari asumsi bahwa meskipun hukum adat Manggarai bersifat patrilineal dan menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris utama, terdapat ruang transformatif yang memungkinkan adaptasi terhadap nilai kesetaraan. Metode Penelitian: Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dengan desain etnografis dan analisis hermeneutik serta fenomenologis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif di tiga wilayah kabupaten di Manggarai dengan melibatkan informan dari kalangan tokoh adat, masyarakat, dan keluarga pelaku praktik waris. Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran makna dalam praktik waris, di mana sebagian masyarakat mulai mengakui hak anak perempuan, baik secara langsung maupun melalui mekanisme pengangkatan kerabat laki-laki sebagai pewaris. Perubahan ini didorong oleh kesadaran internal masyarakat terhadap prinsip keadilan distributif dan nilai-nilai hak asasi manusia. Implikasi: Temuan ini menunjukkan bahwa hukum adat dapat bertransformasi secara progresif tanpa kehilangan identitas budaya lokalnya. Implikasi dari penelitian ini penting bagi penyusunan kebijakan hukum nasional yang menghormati hukum adat sekaligus menjamin prinsip keadilan substantif.
Copyrights © 2025