Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan studi kasus nomor Reg.Perk.PDM-154/PL/07/2010 di Pengadilan Negeri Palu. Rumusan masalah yang diajukan meliputi: (1) Apa dasar tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana narkotika? (2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Majelis Hakim memutuskan terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda satu miliar rupiah. Namun, efektivitas penjatuhan hukuman dirasa kurang memberikan efek jera, sehingga direkomendasikan agar hukuman diperberat agar efek jera yang lebih signifikan dalam pemberantasan narkotika dapat tercipta.
Copyrights © 2025