Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan Lembaga Keuangan Syariah kepada masyarakat untuk memaksimalkan operasi produksi. Dalam pelaksanaannya, pembiayaan mudharabah harus sesuai dengan PSAK 105. Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan beberapa pihak yang terlibat. Dalam suatu transaksi pembiayaan yang dikorbankan, akad mudharabah syariah merupakan akad transaksi yang sangat familiar bagi dunia keuangan syariah saat ini, karena akad mudharabah sendiri merupakan akad kerjasama antara kedua pihak, dimana salah satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan pihak lain bertindak sebagai pengelola modal dari suatu usaha tertentu dengan nisbah bagi hasil (profit) sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Adapun kendala dalam akad mudharabah yaitu Bank enggan berpartisipasi pada instumen Profit Loss Sharing (PLS) karena beberapa alasan, diantaranya adalah risiko interen pada bank, tambahan biaya monitoring, kurangnya transparansi dan keengganan para deposan untuk mengambil risiko. Kata Kunci:    Akuntansi, Pembiayaan, Pembiayaan Mudharabah, PSAK 105, Perbankan Syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020