Latar Belakang : Pemasyarakatan bertujuan membina narapidana agar menjadi warga yang taat hukum. Namun, masih terdapat gangguan keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan Negara (Rutan), salah satunya akibat kurang optimalnya prosedur penggeledahan di pintu utama. Satgas Pengamanan Pintu Utama (P2U) memiliki peran krusial dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan. Tujuan : Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan Pengamanan Pintu Utama (P2U) di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura berdasarkan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 serta menawarkan inovasi dalam prosedur penggeledahan. Metode : Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research) melalui observasi dan sosialisasi dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Hasil dan Pembahasan : Ditemukan bahwa penggeledahan badan dan barang belum sepenuhnya sesuai prosedur, meningkatkan risiko penyelundupan barang terlarang. Inovasi yang diajukan meliputi pemindahan ruang penggeledahan ke area portir dan penempatan kotak penyimpanan ponsel di ruang PTSP. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah gangguan keamanan. Kesimpulan : Penyediaan fasilitas ruang penggeledahan yang sesuai prosedur dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura. Implementasi inovasi ini diharapkan menjadi model bagi Rutan lainnya.
Copyrights © 2025