Latar Belakang : Penelitian ini mengeksplorasi kegiatan KKN yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, yang berfokus pada program reintegrasi sosial klien pemasyarakatan, di mana dalam hal ini Taruna melaksanakan pembimbingan kepribadian melalui penyuluhan hukum dengan bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Lembaga Bantuan Hukum Lahat sebagai Narasumber. Dalam pelaksanaan KKN, metode Community Based Correction (CBC) diterapkan meliputi bimbingan keterampilan dan penyuluhan hukum, guna meningkatkan kesadaran hukum klien dan mencegah pengulangan tindak pidana. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi klien pemasyarakatan terhadap hukum, hak, dan kewajiban, sehingga dapat mendukung proses reintegrasi sosial secara lebih efektif dan mengurangi kemungkinan mereka kembali melakukan tindak pidana. Metode : Penelitian ini mencakup observasi dan asesmen langsung terhadap klien serta implementasi kegiatan bimbingan. Hasil dan Pembahasan : Hasil dari kegiatan menunjukkan peningkatan interaksi antara klien dan Taruna, yang berkontribusi pada pemulihan reintegrasi sosial klien. Meskipun terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaannya, seperti waktu yang terbatas dan kurangnya fasilitas, pengalaman ini berhasil menambah pengetahuan dan keterampilan Taruna dalam bidang bimbingan kemasyarakatan Kesimpulan : Program pembimbingan kepribadian berbasis Community Based Correction (CBC) berperan positif bagi klien pemasyarakatan dan berhasil meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap hukum, hak dan kewajiban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025