Kemiskinan di Indonesia identik dengan pedesaan. Karena itu pemerintah banyak memberikan insentif untuk memantik perekonomian di pedesaan. Namun pemanfaatannya belum mampu mengangkat perekonomian masyarakat secara komprehensif. Hal ini karena tidak berpihaknya pengelola terhadap pemberdayaan sehingga desa minim kreasi dan inovasi. Karena itu, artikel ini bertujuan untuk memotret konsep pemberdayaan masyarakat dalam Al-Qur`an dengan model kewirausahaan sosial melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai solusi dalam mereduksi kemiskinan di pedesaan. Model kewirausahaan sosial dinilai relevan dengan pedesaan karena sifatnya yang mengintegrasikan permasalahan sosial dan ekonomi untuk diselesaikan bersama. Melalui metode deskriptif-analitik dengan pendekatan tafsir maudhu’i, artikel ini menghasilkan pemahaman bahwa Al-Qur`an memberikan pedoman pemberdayaan masyarakat yang setidaknya memuat tiga hal, yaitu: 1) opportunity,2) capacity, dan 3) authority. Ketiga hal ini menjadi landasan bagaimana kewirausahaan sosial melalui BUMDes dapat dilakukan secara potensial dan proporsional untuk pemberdayaan masyarakat. Salah satu desa yang mengimplementasikan model tersebut adalah Desa Kertayasa. Hingga kini, desa tersebut relatif berhasil dalam membangun kewirausahaan sosial melalui BUMDes. Berhasilnya model kewirausahaan sosial tersebut merupakan wujud konstruksi fundamental yang mengutamakan kolektivitas kesejahteraan sosial daripada laba ekonomi secara individual.
Copyrights © 2022