Artikel ini membahas peran hukum dalam mendorong pengembangan desa wisata berbasis budaya lokal di Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. Pendekatan kualitatif digunakan dengan meninjau landasan hukum nasional dan daerah yang mendasari kebijakan desa wisata, serta implementasi hukum dalam perlindungan warisan budaya. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi seperti UU Kepariwisataan, UU Desa, dan UU Pemajuan Kebudayaan menjadi kerangka utama dalam membangun sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku wisata. Artikel ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat melalui Peraturan Desa, BUMDes, dan perlindungan kekayaan intelektual budaya lokal. Temuan menunjukkan bahwa kepastian hukum berkontribusi pada partisipasi masyarakat dan pelestarian budaya sebagai daya tarik wisata.
Copyrights © 2025