Pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten/Kota telah diatur secara teknis dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dimana tahapan Pelaksanaan Hak Angket dimulai dari Pengusulan dan Persetujuan Pelaksanaan Hak Angket melalui Sidang Paripurna DPRD hingga pembentukan Panitia Angket. Seperti yang terjadi pada pengambilan kebijakan terkait berlakunya Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan lainnya Walikota dan Wakil Walikota, Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tambahan Penghasilan Objektif lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tersebut. Penelitian ini membahas tentang pengaturan hukum hak angket dalam penerapan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, implementasi, faktor hambatan dan solusi penggunaan hak angket dalam penerapan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif (legal reasearch) melalui studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis empiris (yuridis sosiologis) melalui studi lapangan yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum hak angket dalam penerapan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa DPRD mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan terkait tindakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya yang diduga telah melanggar hukum. Implementasi hak angket oleh DPRD Kota Tanjungpinang dalam mengawasi kebijakan TPP ASN untuk memastikan kebijakan TPP ASN dijalankan dengan benar meskipun menemui sejumlah hambatan, termasuk kurangnya transparansi, dinamika politik internal, dan keterbatasan sumber daya. Untuk mengoptimalkan penggunaan hak angket, solusi yang diajukan meliputi penyempurnaan regulasi, pendidikan publik, dan penguatan kolaborasi antara DPRD dan pemerintah kota. Disarankan kepada Pemerintah Kota Tanjung Pinang agar mengedepankan aspek-aspek yang bersifat kepentingan umum dalam menerbitkan sebuah kebijakan, kepada DPRD Tanjung Pinang agar mengoptimalkan kewenangan penggunaan hak angket terhadap kebijakan Pemerintah yang tidak memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.