Jurnal Justice Aswaja (JJA)
Vol 2 No 2 (2023): Desember 2023

Perlindungan Hukum Pidana Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Burahkim (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga adalah isu yang mendesak dalam sistem hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum pidana atau perlindungan hukum pidana bagi korban kekerasan dalam rumah tangga serta bagaimana hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Metode penulisan menggunakan metode yuridis normatif. Berdasar pembahasan disimpulkan bahwa KDRT dalam bentuk apapun jelas tergolong tindak kejahatan dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusian yang universal dari perspektif hak asasi manusia (HAM). KDRT mulai dipandang sebagai tindak kejahatan dengan ancaman hukuman  pidana setelah perkara ini ditetapkan sebagai pelanggaran pidana sebagaimana diataur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penetapannya sebagai kejahatan dengan ancaman hukum pidana amat dipengaruhi oleh suatu keadaan dimana kasus-kasus tentang KDRT makin menguat dan terbuka hingga memancing reaksi keras publik. Pasal 1 KUHP menyatakan, “tiada satu perbuatan kejahatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dan undang-undang yang terdahulu dari perbuatan itu (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalis)

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

juc

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences

Description

Jurnal ini bertujuan untuk menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan Artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup Artikel yang diterbitkan (Focus and Scope) dalam jurnal ini membahas berbagai topik ilmu hukum seperti hukum Islam, hukum pidana, hukum ...