Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi sistem restorative justice dalam kasus penganiayaan ringan dan faktor yang mempengaruhi implementasi sistem restorative justice dalam kasus penganiayaan ringan di wilayah hukum Kepolisian Reseor Kota Cirebon. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum deskriptif analitis. Berdasarkan analisis yang ada dapat dipahami bahwa implementasi sistem restorative justice dalam kasus penganiayaan ringan di wilayah Cirebon belum terlaksana dengan efektiv, hal ini ditunjukan dengan fakta bahwa belum adanya penyelesaian kasus penganiayaan ringan melalui jalur non-penal.
Copyrights © 2024