Jurnal Justice Aswaja (JJA)
Vol 3 No 1 (2024): Juni 2024

Kepastian Hukum Dalam Pidana Permufakatan Jahat Pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Riyan (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2025

Abstract

PenulisanĀ  ini bertujuanĀ  Untuk menganalisis dan mengetahui konstruksi pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk menganalisis dan mengetahui kelemahan-kelemahan hukum dalam kasus pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi. Untuk menganalisis dan mengetahui rekonstruksi pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan hukum progresif. Adapun jenis penelitian dalam penulisanĀ  ini ialah yuridis sosiologis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan fakta bahwa pelaksanaan penegakan hukum pada kasus permufakatan jahat terkait korupsi sat ini belum berkeadilan, hal ini dikarenakan ketidakjelasan unsur dalam tindak pidana permufakatan jahat pada kasus korupsi sehingga penegakan hukum yang ada berdasar pada kepentingan politis, yang dimana pihak penguasa akan mampu mencari jalan keluar dari jerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, semetara pihak yang tidak memiliki otoritas kekuasaan tidak akan mampu lepas dari jerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

juc

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences

Description

Jurnal ini bertujuan untuk menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan Artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup Artikel yang diterbitkan (Focus and Scope) dalam jurnal ini membahas berbagai topik ilmu hukum seperti hukum Islam, hukum pidana, hukum ...