Munculnya pembaruan Standar Pendidikan Nasional melalui PP No. 57 Tahun 2021 dan PP No. 4 Tahun 2022 berdampak pada penyesuaian terhadap 8 standar pendidikan sebagai komponen penyusunnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan yang terjadi pada salah satu standar, yakni Standar Penilaian Pendidikan. Melalui studi literatur yang dielaborasikan dengan analisis konten, penelitian ini mengomparasikan standar penilaian lama menurut Permendikbud No. 23 Tahun 2016 dan standar penilaian baru menurut Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 dan meninjaunya dengan referensi pendukung yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan standar pendidikan secara substansial dilandasi oleh prinsip esensial, selaras, dan fleksibel dengan perubahan paradigmatik pada makna penilaian, penekanan pada penilaian yang berfungsi untuk mengoptimalkan proses pembelajaran, dan pemberian ruang pada optimalisasi pelaksanaan asesmen autentik. Implikasi dari perubahan tersebut adalah mendorong sistem penilaian yang dapat memberdayakan peserta didik, pendidik, dan satuan pendidikan. Penelitian ini menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah untuk mengoptimalkan sosialisasi dan pelatihan yang relevan bagi pendidik, baik pendidik yang masih menempuh studi di perguruan tinggi maupun pendidik yang sudah bertugas di satuan pendidikan. Harapannya perubahan pada standar penilaian tidak hanya dipahami secara teknis, namun dimaknai secara mendalam untuk merevitalisasi proses penilaian pembelajaran di satuan pendidikan.
Copyrights © 2024