KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia, mengedepankan pendekatan modern yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam kerangka tersebut, Polri memegang peran vital sebagai aktor utama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran Polri dalam paradigma pemidanaan modern dapat mendukung perlindungan hukum masyarakat. Kajian dilakukan dengan pendekatan normatif-yuridis serta analisis terhadap tantangan dan strategi penguatan Polri guna mengimplementasikan prinsip-prinsip pemidanaan yang berkeadilan dan berorientasi pada keadilan substantif.
Copyrights © 2025