Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga tampil sebagai ujung tombak dalam mendorong terciptanya keadilan yang berpihak pada pemulihan dan kemanusiaan. Melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Polri telah menunjukkan transformasi peran yang signifikan: dari sekadar aparat penindak menjadi fasilitator penyelesaian konflik yang lebih adil, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Pasal 78 RUU KUHAP menjadi momentum penting dalam memperkuat legalitas peran tersebut, dengan memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan proses hukum apabila telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana prinsip-prinsip humanisme dan hak asasi manusia dapat diinternalisasi dalam pelaksanaan keadilan restoratif oleh Polri, serta merumuskan strategi optimalisasi peran tersebut agar selaras dengan tujuan penegakan hukum yang bermartabat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran polisi dalam keadilan restoratif dapat terus diperkuat melalui penyusunan regulasi teknis sebagai turunan Pasal 78 RUU KUHAP, kewajiban dokumentasi pemulihan yang dapat diaudit, pembentukan komite pengawas internal, serta keterlibatan pengawasan eksternal. Dengan penguatan tersebut, Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara progresif, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui praktik hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Copyrights © 2025