Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejarah dan urgensi pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991 sebagai salah satu refleksi bangkitnya keuangan syariah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah melalui pendekatan ilmu sosial yang menggunakan teori akomodasi sosial. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa proses pendirian Bank Muamalat Indonesia melibatkan banyak pihak seperti Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, serta para pengusaha Muslim. Terdapat hambatan dalam mewujudkan ide pendirian perbankan syariah pertama di Indonesia, seperti perbedaan pandangan politik, mencari modal awal, sampai landasan hukum yang belum tersedia. Pada akhirnya hambatan-hambatan tersebut dapat teratasi dengan menyesuaikan pandangan politik, kemudian mencari para investor, dan menerbitkan berbagai kebijakan moneter yang mendukung pendirian bank syariah di Indonesia, sehingga pada 1991 berdirilah perbankan syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pendirian Bank Muamalat Indonesia memiliki urgensi yang sangat penting dan berpengaruh dalam mengembangkan aspek sosial, ekonomi, dan budaya di Indonesia secara syariah.
Copyrights © 2024