Penelitian ini membahas kemunculan dampak sosial setelah penerapan kebijakan pemerintah kolonial tentang restrukturisasi agraria dan berakhirnya sistem pembagian tanah lungguh yang dibagikan oleh raja untuk punggawa istana di Surakarta 1912-1924. Penelitian ini merupakan penelitian historis, dengan pendekatan sosiologi dan teori perubahan sosio-ekonomi. Dampak yang terjadi akibat diterapkannya reorganisasi agraria, khususnya wilayah Surakarta, bersamaan dengan adanya pergeseran sistem kebijakan tanah dan diterapkannya sistem persewaan tanah. Sebagai akibatnya, masyarakat tidak mempunyai pendapatan ekonomi yang pasti dan berkurangnya hak kepemilikan tanah. Tanah yang diambil alih oleh pemerintah kolonial dan disewakan kepada pengusaha swasta menyebabkan tidak berfungsinya kebijakan tradisional yang dilakukan oleh Kasunanan dan Mangkunegaran. Banyak sekali pabrik perkebunan yang didirikan oleh pengusaha swasta dengan menggunakan buruh dari kalangan masyarakat pribumi. Walaupun penarikan pajak tanah yang sebelumnya dilakukan oleh bekel (petani pemungut pajak, pengawas keamanan desa, penyedia tanah dan tenaga kerja) hilang akibat diterapkannya restrukturisasi tanah, namun masyarakat merespon sangat keras akibat kebijakan ini. Restrukturisasi ini mengubah pola kepemilikan tanah yang telah merugikan Kasunanan, karena semua tanah di Surakarta kembali kepada kepemilikan komunal atau desa masing-masing. Sebagai dampak yang memuncak adalah munculnya ekspresi yang dilakukan masyarakat atas kerugian dan keresahan yang timbul dari penerapan sistem pengelolaan tanah baru. Ekspresi tersebut dalam bentuk pemberontakan, begal, maling atau kecu sebagai protes yang dilakukan atas berbagai kesulitan ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Copyrights © 2024