‘Urf, atau kebiasaan masyarakat yang diakui dalam ushul fikih, memiliki peran strategis dalam menyesuaikan hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat kontemporer, khususnya dalam ekonomi dan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ‘urf dalam konteks ekonomi modern dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan meliputi analisis literatur dari sumber primer yaitu Al-Quran, hadist, kitab-kitab fiqih klasik, dan sumber sekunder berupa penelitian kontemporer. Fokus kajian diarahkan pada ‘urf shahih dan ‘urf fasid serta relevansinya dalam akad-akad muamalah, seperti jual beli, ijarah, dan syirkah. Selain itu, studi ini mengkaji integrasi ‘urf dalam pengembangan produk keuangan syariah, termasuk penentuan ujrah dan inovasi lainnya. Temuan menunjukkan bahwa ‘urf berfungsi sebagai mekanisme hukum yang adaptif, memungkinkan penerapan prinsip syariah dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Penelitian ini memberikan wawasan bagi pengembangan keuangan syariah yang lebih inklusif, fleksibel, dan sesuai dengan maqashid syariah.
Copyrights © 2025