Rihlah Jurnal Sejarah dan Kebudayaan
Vol 4 No 1 (2016): JUNI

HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI SEBUAH HARAPAN MASA DEPAN

Abdul Rahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2016

Abstract

Hukum Islam merupakan bagian dari kehidupan umat Islam di Indonesia, menjadi sumber pembentukan dan pembinaan hukum Nasional. Eksisistensinya sangat kuat dan terbuka peluang proses pembentukan perundang-undangan melalui unifikasi atau kodifikasi guna mewujudkan hukum Islam atau menjadi hukum Nasional. Hukum Islam di Indonesia telah terjabarkan dalam bentuk perundang-undangan, menjadi landasan hukum  penyelenggaraannya di bawah kementerian agama dan peradilan agama yang memiliki kekuasaan yang sama dengan peradilan-peradilan yang lain. Tampak jelas, seperti UU No. 7 Tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.  

Copyrights © 2016