Musrenbang tingkat kecamatan merupakan salah satu agenda tahunan yang menjadi wadah bagi desa untuk menyampaikan usulan program, termasuk usulan pembangunan infrastruktur desa seperti jalan, kantor desa, balai desa dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan musrenbang pada tingkat kecamatan dalam rangka realisasi usulan program Desa Mulyasari. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan triangulasi. Ada 8 informan yang dipilih melalui teknik purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas musrenbang di tingkat kecamatan dalan merealisasikan usulan Desa Mulyasari belum berjalan efektif karena usulan program Desa Mulyasari belum menjadi usulan prioritas di tingkat kecamatan. Pada indikator pencapaian tujuan menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan musrenbang Kecamatan Lampasio belum mencapai hasil yang diharapkan. Hal ini terlihat dari ketidaksesuaian antara target yang ditetapkan pada usulan program Desa Mulyasari dengan harapan pemerintah desa dan masyarakat lokal. Indikator integrasi, pemerintah kecamatan telah mengambil keputusan terkait usulan program, namun pemerintah Desa Mulyasari belum melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat mengenai hasil Musrenbang tingkat kecamatan. Selain itu, pemerintah kecamatan kurang memberikan informasi yang memadai tentang pelaksanaan Musrenbang desa, sehingga pemerintah desa terhambat mempersiapkan usulan-usulan lainnya yang sangat mendesak di tingkat desa. Indikator adaptasi, pemerintah Desa Mulyasari belum menyampaikan hasil musrenbang kepada masyarakat. Kondisi ini menyebabkan kerap kali masyarakat merasa kebingungan dan sering mempertanyakan status atau hasil usulan program yang dibahas pada tingkat kecamatan.
Copyrights © 2025