Tujuan penelitian ini untuk menganalisa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah model implementasi kebijakan menurut George C. Edward III yang terdiri atas empat indikator: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya indikator komunikasi yang terpenuhi secara optimal. Tiga indikator lainnya belum maksimal: sumber daya manusia dan sarana belum memadai, disposisi pegawai masih rendah, dan struktur birokrasi belum terorganisasi dengan baik. Hal ini menghambat tercapainya tujuan kebijakan secara efektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024