Penelitian ini mengkaji pemenuhan hak janin hasil perzinaan dalam perspektif Maqashid al-Syari’ah, teori kesehatan Hendrik L. Blum, dan hukum Islam. Hak-hak janin dalam kondisi ini sering kali menghadapi berbagai kendala, terutama dalam aspek administrasi kependudukan, layanan kesehatan, dan pengakuan sosial. Hasil analisis menunjukkan bahwa teori Hendrik L. Blum menyoroti faktor lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan, dan genetika dalam pemenuhan hak janin. Sementara itu, Maqashid al-Syari’ah menegaskan perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal) sebagai prinsip utama dalam menjamin hak janin. Dari perspektif hukum Islam, pemenuhan hak janin harus mempertimbangkan keadilan dan perlindungan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Kesimpulannya, konsep Maqashid al-Syari’ah dapat menjadi dasar dalam merancang solusi yang lebih adil dan inklusif bagi janin hasil perzinaan. Pendekatan multidisipliner diperlukan agar hak-hak janin dapat terpenuhi secara optimal.
Copyrights © 2025