Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMENUHAN HAK JANIN HASIL PERZINAAN DALAM TINJAUAN MAQASHID AL-SYARI’AH DAN KESEHATAN Candra, Indra Komara
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 4, No 02 (2025): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jaeap.v4i02.3956

Abstract

Penelitian ini mengkaji pemenuhan hak janin hasil perzinaan dalam perspektif Maqashid al-Syari’ah, teori kesehatan Hendrik L. Blum, dan hukum Islam. Hak-hak janin dalam kondisi ini sering kali menghadapi berbagai kendala, terutama dalam aspek administrasi kependudukan, layanan kesehatan, dan pengakuan sosial. Hasil analisis menunjukkan bahwa teori Hendrik L. Blum menyoroti faktor lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan, dan genetika dalam pemenuhan hak janin. Sementara itu, Maqashid al-Syari’ah menegaskan perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal) sebagai prinsip utama dalam menjamin hak janin. Dari perspektif hukum Islam, pemenuhan hak janin harus mempertimbangkan keadilan dan perlindungan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Kesimpulannya, konsep Maqashid al-Syari’ah dapat menjadi dasar dalam merancang solusi yang lebih adil dan inklusif bagi janin hasil perzinaan. Pendekatan multidisipliner diperlukan agar hak-hak janin dapat terpenuhi secara optimal.
HIKMATU TASYRI PERNIKAHAN PERSPEKTIF HISTORIS, KESETARAAN GENDER, DAN KESEHATAN Azizah, Asyifa Nur; Candra, Indra Komara; Fauzi, Mohammad Yasir
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 4, No 02 (2025): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jaeap.v4i02.3952

Abstract

Pada masa jahiliyah terdapat tujuh bentuk pernikahan dan empat bentuk penyimpangan sosial yang menyerupai pernikahan. Selain itu, terdapat juga bentuk hubungan mirip pernikahan, seperti milkul yamin, yang tidak memerlukan akad pernikahan karena didasari oleh kepemilikan budak perempuan oleh pemilik budak laki-laki. Pada masa Islam, pernikahan diatur dengan ketentuan yang ketat, dan bentuk-bentuk pernikahan pada masa jahiliyah dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna pernikahan dalam Islam dan bagaimana prinsip-prinsip ini diimplementasikan dalam praktik pernikahan. Analisis ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis, kesetaraan gender, dan kesehatan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pernikahan dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip etika, kesetaraan gender, dan kesehatan. Pernikahan dalam Islam dianggap sakral dan harus dijalani dengan serius. Lebih dari sekadar pemenuhan nafsu seksual, pernikahan mencakup pembentukan hubungan harmonis, dengan prinsip saling menghargai, melengkapi, dan mengasihi. Konflik dalam pernikahan dianggap wajar dan harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan dominasi. Hal ini dasandarkan pada asas dalam Al-Qur’an meliputi Mistaqan ghalizhan, Sakinah, Mawadah, Rahmah, Mua’syaroh bil ma’ruf dan perlindungan terhadap wanita. Pernikahan dalam Islam juga memiliki dampak positif didalam kesehatan, seperti mencegah penyakit menular seksual seperti HIV, kangker Serviks dan meningkatkan kesejahteraan kardiovaskular. Selain itu, pernikahan juga berdampak positif pada kesehatan mental dan kebahagiaan individu.
EFEKTIVITAS MEDIASI PRA-LITIGASI DALAM PERCERAIAN Candra, Indra Komara; Saputra, Hairil Adi; Setiowati, Dewi; Destrianto, Destrianto; Hadaiyatullah, Syeh Sarip
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No 3 Tahun 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i3.29770

Abstract

Sengketa hukum keluarga yang diakibatkan pengajuan perceraian akan direspon terlebih dahulu melalui mediasi secara litigasi. Namun, mediasi litigasi dinilai kurang efektif, karena angka keberhasilan yang rendah. Hal ini melahirkan spekulasi bahwa efektifitas mediasi bisa tercapai jika dilakukan pra-litigasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengungkapkan efektifitas mediasi pra-litigasi dalam sengketa perceraian. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif analitis yang diperoleh melalui review literatur dan wawancara dan dianalisis secara kualitatif untuk memahami kontribusi mediasi pra-litigasi secara holistik. Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi yang dilakukan pra-litigasi dinilai memiliki efektifitas yang tinggi. Hal ini sebabkan beberapa faktor, yaitu: berkekuatan hukum, lebih sederhana daripada mediasi litigasi, biaya yang relatif terjangkau, penggunaan waktu kerja yang efisien, privasi dan kerahasiaan terjaga, kesetiaan dan keterbukaan yang lebih mendasar bagi pihak yang terlibat mediasi hingga menghasilkan solusi yang didasarkan pada keadilan dan kesepakatan bersama. Mediasi pra-litigasi merupakan hal baru dan belum menjadi konsumsi masyarakat, sehingga membutuhkan pensosialisaian dan penyebaran mediator handal dengan lembaga resmi sebagai pendamping mediasi pra-litigasi, guna mendamaikan sengketa dan menekan angka perceraian