Tranformasi pemindahan Ibu kota menjadi tonggak penting dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia karena membawa implikasi hukum maupun adminisratif yang signifikan. Yang menjadi permasalahan bagaimana pada akhirnya Jakarta tetap menyandang sebagai daerah khusus yang memiliki bentuk kewenangan dan kekhususan meskipun sudah tidak lagi menjadi Ibu kota serta Implikasi Jakarta pasca adanya transformasi . Untuk mengetahui awal mula di berlakukan nya UU DKJ serta perbedaan kewenangan khusus dengan DKI maupun implikasi apabila ditetapkannya Keputusan Presiden yang tertuang dalam Pasal 73 UU DKJ. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif Berdasarkan issue yang diangkat mengenai desentralisasi yang termuat dalam Pasal 18 UUD RI Tahun 1945, serta menganalisis peraturan-peraturan lainnya yang mejadi landasan pembentukan secara teoritis mengenai kewenangan desentralisasi asimetris. Berdasarkan hasil dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang kompleks di Jakarta dibutuhkan rancangan untuk menciptakan pusat pemerintahan baru yang lebih representative untuk memberikan ruang bagi Jakarta dalam menjalankan roda pemerintahan nya menjadi lebih eksplisit dan terstruktur untuk mencapai Indonesia emas sebagai wajah representasi Indonesia di kancah internasional melalui perekonomian Nasional dan Kota global.
Copyrights © 2025