Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika dualisme tindak pidana asal dalam penegakan hukum pencucian uang di Indonesia. Permasalahannya terletak pada perbedaan pendekatan yang diambil oleh penyidik dan penuntut umum yaitu sebagaian penyidik Kepolisian dan Kejaksaan sampai Hakim di Pengadilan menggunakan pendekatan “Follow the Crime” yang focusnya pada tindak pidana asal (predicate crime) yang mengedepankan tindak pidana asalnya berasal dari mana dan dari tindak pidana apa, sementara ada sebagian penyidik Kepolisian dan Jaksa termasuk penyidik dan Jaksa KPK dan Hakim menggunakan pendekatan “Follow the Money” yang focusnya pada pelacakan dan pemblokiran harta kekayaan yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan normatif-yuridis dan partisipatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik, jaksa, dan hakim yang menangani kasus pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakseragaman dalam penafsiran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya terkait apakah tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dahulu atau tidak. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi perlunya revisi undang-undang untuk memperjelas kewenangan lembaga penegak hukum dan meningkatkan koordinasi antarlembaga. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan hukum pencucian uang memerlukan konstruksi hukum yang lebih jelas dan konsisten untuk mencapai kepastian hukum. Saran yang diajukan adalah revisi Pasal 69 dan penguatan kerangka hukum untuk memastikan efektivitas penegakan hukum.
Copyrights © 2025