Penelitian ini mengkaji status yuridis ruang angkasa sebagai objek hukum agraria dalam perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam UUPA, ruang angkasa termasuk dalam cakupan objek agraria bersama dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Namun, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 hanya menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam, tanpa mencantumkan ruang angkasa secara eksplisit. Perbedaan redaksional ini menimbulkan potensi konflik norma yang berdampak pada kepastian hukum mengenai ruang angkasa sebagai objek agraria. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perlunya harmonisasi antara UUPA dan UUD 1945, baik melalui interpretasi yuridis maupun melalui pengujian undang-undang (judicial review) guna menjamin kepastian hukum dan keselarasan norma. Penelitian ini merekomendasikan adanya revisi atau penyesuaian norma agar pengaturan hukum agraria nasional tetap relevan dan tidak bertentangan dengan konstitusi serta perkembangan hukum internasional, khususnya hukum ruang angkasa.
Copyrights © 2025