Penelitian ini mengkaji bagaimana penerapan hukuman pidana terhadap istri yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dapat melindungi korban. Berdasarkan putusan Nomor 201/Pid.Sus/2024/PN Yyk dengan fokus pada upaya perlindungan terhadap korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta menggunakan metode analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan, dengan menelaah perundang-undangan, putusan pengadilan, beserta literatur yang relevan. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa dalam perkara putusan Nomor 201/Pid.Sus/2024/PN.Yyk, terdakwa merupakan seorang istri telah terbukti secara sah melakukan tindak kekerasan berupa kekerasan fisik terhadap suaminya dalam konteks rumah tangga. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain hal tersebut, hak suami sebagai korban untuk mendapatkan perlindungan hukum juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan ketentuan tersebut, korban berhak memperoleh perlindungan dari berbagai pihak, seperti keluarga, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, penasihat hukum, serta dukungan layanan medis, psikologis, dan bimbingan rohani. Implementasi dari penelitian ini dapat dilakukan dengan memperkuat peran aparat dan lembaga perlindungan dalam memberikan pendampingan dan layanan bagi korban kekerasan rumah tangga tanpa memandang gender.
Copyrights © 2025