JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA
Vol 13 No 4 (2024)

Interpretasi Evolutif Terhadap Asas Berkelanjutan dalam Memaknai Hak Penghidupan yang Layak dari Perspektif Hukum Tata Ruang

Marheni, Lily (Unknown)
Putri, K. Lastrisa Maharani Sukmana (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2025

Abstract

The aim of the study is to understanding and explore the meaning of the constitutional rights of Indonesian citizens to a decent living from a spatial planning perspective by evaluating policies and the implications of evolution interpretations of sustainable principles. Normative legal research methods are used with several approaches such as legislation, concepts, analytical, philosophy, and cases. The results of the study show that Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia concerning the right to a decent living has an important position in development and spatial planning in Indonesia as grundnorm. The evolutionary interpretation according to Dewa Gede Atmadja emphasizes the importance of involving various aspects of sustainability principles in development. To overcome the problem of spatial patterns, controlling the use of spatial patterns can be carried out through the establishment of district/city zoning regulations which are regulated in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 11 of 2021, as well as Based on Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and Article 14 A of the Spatial Planning Law. The preparation of Regional Spatial Planning (RTRW) must be based on identifying the physical condition of the area and taking into account the Strategic Environmental Study (KLHS) to prevent environmental damage. Keywords: Evolutionary Interpretation, Principles of Sustainability, Decent Livelihoods, Spatial Planning Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan mengeksplorasi dari adanya kekaburan norma terhadap asas berkelanjutan pada hukum tata ruang dalam memengaruhi hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memperoleh penghidupan yang layak, dengan fokus pada evaluasi kebijakan dan implikasi interpretasi evolutif terhadap asas berkelanjutan dalam memaknai hak tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, didukung dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan analisis, pendekatan filsafat, dan pendekatan kasus. Adapun hasil kajian terhadap penelitian ini bahwa dengan mempertimbangkan konsep grundnorm dalam teori hukum, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 mengenai hak penghidupan yang layak memiliki kedudukan yang sangat penting dan mengikat dalam konteks pembangunan dan penataan ruang di Indonesia. Pasal ini merupakan salah satu bentuk dari grundnorm atau norma dasar negara yang memberikan landasan bagi semua aturan hukum lainnya di Indonesia. Berdasarkan teori Interpretasi Evolutif menurut Dewa Gede Atmadja bahwa pemaknaan terhadap ketentuan perundang-undangan tidak boleh terbatas pada satu norma saja, mengingat kompleksitas asas keberlanjutan dalam pembangunan di Indonesia. Untuk mengatasi masalah penyimpangan penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait dan melalui penetapan peraturan zonasi kabupaten/kota yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tahun 2011, serta Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 14 A UU Tata Ruang. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) haruslah berdasarkan pada identifikasi kondisi fisik wilayah dan memperhitungkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk mencegah kerusakan lingkungan Kata kunci: Interpretasi Evolutif, Asas Keberlanjutan, Penghidupan Yang Layak, Tata Ruang

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jmhu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Hukum Udayana adalah jurnal ilmiah hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang hukum yang diterbitkan secara online empat kali setahun (Februari-Mei-Agustus-Nopember). Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian yang berasal dari penelitian hukum dalam berbagai bidang ilmu ...