JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA
Vol 14 No 1 (2025)

Konsepsi Hak Moral atas Karya di Era Artificial Intelligence: Dialektika Hukum dalam Perspektif Paradigma Konstruktivisme

Disemadi, Hari Sutra (Unknown)
Silviani, Ninne Zahara (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2025

Abstract

The development of artificial intelligence has posed significant challenges to the concept of moral rights within Indonesia's intellectual property law framework. This study aims to analyze the construction of moral rights for works generated by AI through the lens of legal constructivism. Employing a normative legal research methodology with legislative and philosophical approaches, the study examines the existing legal framework and its implications for the protection of moral rights in the artificial intelligence era. The findings reveal that the construction of moral rights in Indonesia is anchored in an anthropocentric concept, prioritizing human consciousness and creative intent. Artificial intelligence, as an entity lacking consciousness or moral interests, cannot be deemed a subject of moral rights in the traditional sense. The study concludes that a reformulation of the legal framework is necessary to accommodate the complexities of artificial intelligence-driven creative ecosystems while preserving the essence of moral rights protection, which remains human-centered. Perkembangan artificial intelligence telah menciptakan tantangan signifikan terhadap konsep hak moral dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hak moral atas karya yang dihasilkan artificial intelligence melalui perspektif konstruktivisme hukum. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan filosofis, penelitian ini mengkaji kerangka hukum yang ada serta implikasinya terhadap perlindungan hak moral di era artificial intelligence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hak moral di Indonesia bertumpu pada konsep antroposentris yang mengutamakan kesadaran dan kehendak kreatif manusia. Artificial intelligence sebagai entitas yang tidak memiliki kesadaran atau kepentingan moral, tidak dapat menjadi subjek hak moral dalam pengertian tradisional. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan reformulasi kerangka hukum yang dapat mengakomodasi kompleksitas ekosistem kreatif berbasis artificial intelligence, namun tetap mempertahankan esensi perlindungan hak moral yang berorientasi pada kepentingan manusia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jmhu

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Hukum Udayana adalah jurnal ilmiah hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang hukum yang diterbitkan secara online empat kali setahun (Februari-Mei-Agustus-Nopember). Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian yang berasal dari penelitian hukum dalam berbagai bidang ilmu ...