Temuan tulisan ini menunjukkan bahwa, penerimaan Islam sebagai agama resmi kerajaan di kedatuan Luwu telah memengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk sistem pemerintahan. Integrasi Islam pada sistem pemerintahan Kedatuan Luwu, dapat dilihat pada: pertama, Pembentukan Parewa Sara’ (institusi sara’) sebagai salah satu institusi pemerintahan khusus bidang keagamaan yang diketuai oleh seorang Kadhi (hakim agama); tugas seoran Kadhi selain mengembangkan kehidupan beragama dalam masyarakat sekaligus sebagai penasehat datu atau raja; sehingga segala kebbijakan yang diambil oleh raja dan erajaan tidak bertentangan dengan Islam. Kedua, dimasukkannya unsur Sara’ (Syariat Islam) ke dalam Panggedekeng (sistem kebudayaan masyarakat), yang sebelumnya terdiri atas lima yaitu Ade’ (adat), Bicara, Rapang dan Wari, dan menjadi enam dengan ditambahkannya Sara’ (Syari’at Islam).
Copyrights © 2016