Unes Law Review
Vol. 7 No. 3 (2025)

Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Sertifikat Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Asas Contradictiore Delimitatie

Akbar , Alfin Mochammad (Unknown)
Suparman, Eman (Unknown)
Rubiati, Betty (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2025

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan program pemerintah dengan tujuan untuk menjamim kepastian hukum subjek dan objek hak atas tanah dengan diterbitkannya sertifikat, namun pada kenyataannya seringkali ditemukan adanya keterangan yang tidak benar terkait data fisik maupun data yuridis yang mengakibatkan terjadinya suatu bidang tanah yang tumpang tindih. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan gambaran penerapan asas contradictoire delimitatie dalam pendaftaran tanah dan mendapatkan gambaran tindakan hukum untuk menyelesaikan sengketa akibat adanya sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih berdasarkan asas contradictoire delimitatie. Metode Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitiannya yaitu studi kepustakaan dan lapangan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis yuridis kualitatif, karena data yang diperoleh melalui penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan disusun sistematis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa, penerapan asas contradictoire delimitatie sebagai dasar adanya kepastian hukum dengan didasarkan atas kesepakatan para pihak yang berkepentingan terhadap letak batas tanah yang bersangkutan dengan dipasangnya patok atau tanda bata oleh pemilik yang bersangkutan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...